"Pada hari Jumat (31/3) terkait dengan penyidikan e-KTP tersangka AA (Andi Agustinus) penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di sebuah rumah di Tebet Timur Raya. Digeledah sejak pukul 16.00 WIB sore sampai 23.00 WIB," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).
Ketika ditanya perihal kepemilikan rumah tersebut, Febri menegaskan bahwa rumah tersebut bukanlah rumah tersangka. Namun, Febri enggan menjelaskan soal kepemilikan rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah aset terkait dengan tersangka Andi Narogong dan dokumen. Febri menyebut penyidik menyita dua unit mobil.
"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset-aset terkait dengan tersangka AA, yaitu di antaranya ada 2 buah mobil yang disita, yaitu mobil Velfire dan mobil Range Rover," ungkap Febri.
Andi merupakan tersangka ketiga dalam korupsi e-KTP yang disebut merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun ini. Dalam dakwaan di sidang perdana Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum pada KPK juga telah membeberkan peranan Andi saat proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Penyidik KPK juga menggeledah 3 lokasi di Cibubur. (irm/rvk)











































