"Kita sebenarnya simpel saja. Kalau mau tetap pemilihan, ya pemilihan. Tapi, apakah MA mau angkat sumpah?" ujar Farouk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Farouk menilai ada kepentingan lain di balik usulan pencalonan pimpinan DPD. Namun, ia menilai putusan MA terbaru adalah masa jabatan pimpinan DPD selama 5 tahun, bukan 2,5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farouk juga mengungkapkan saat rapat panitia musyawarah kemarin, tidak ada keributan soal jadwal sidang paripurna. Farouk enggan berbicara banyak apabila rapat Paripurna hari ini buntu (deadlock).
"Nggak tahu. Kita harus berunding lagi, kita coba lobi, tapi kan sudah ada kepentingan," cetus Farouk.
Sidang rapat paripurna DPD sempat diwarnai kericuhan, dari aksi saling mendorong sebelum rapat hingga hujan interupsi saat rapat. Saat ini, rapat paripurna masih diskors. (dkp/imk)











































