"Waktu itu... lupa saya," jawab Nazaruddin saat jaksa menanyakan penyebutan nama Novanto dalam BAP Nazar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Dalam BAP, Nazaruddin menyebut ada pertemuan antara Anas Urbaningrum, Nazaruddin, Setya Novanto, dan Andi Narogong di Pasific Place seusai pengumuman pemenang lelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu Mas Anas ketemu Andi setelah penetapan pemenang dan direalisasikan ke Fahmi USD 3 juta. Dia itu orang Mas Anas juga," ujar Nazar dalam persidangan.
"Pertemuan dengan Andi Agustinus itu betul. Pak Setya Novanto saya nggak ketemu langsung waktu itu," ucap Nazar menanggapi isi BAP yang dibacakan jaksa.
Namun Nazaruddin sama sekali tidak mencabut BAP-nya meski ada hal yang tidak dikonfirmasinya dalam persidangan.
Nazaruddin, dalam persidangan, mengakui adanya bagi-bagi uang di DPR dan kepada sejumlah pihak di Kemdagri terkait dengan proyek e-KTP. Uang itu, menurut Nazaruddin, berasal dari ijon proyek yang disediakan oleh Andi sebagai pengusaha rekanan Kemdagri.
Dia juga mengaku melihat langsung beberapa kali penyerahan uang oleh Andi kepada sejumlah anggota DPR.
Selain itu, Nazaruddin mengaku melihat catatan Andi soal bagi-bagi duit kepada pihak lain di luar DPR karena Andi secara rutin melapor kepada Anas, yang kala itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat. (HSF/fdn)