"Yang diperlukan adalah generasi hakim baru yang lebih baik, sedapat mungkin mereka lahir dalam proses rekrutmen yang objektif, kesejahteraan yang jauh lebih layak, kenyamanan bertugas lantaran baiknya manajemen SDM-nya, dan secara keseluruhan yaitu kondisi dunia peradilan yang lebih baik," ujar Jubir Farid Wajdi kepada detikcom, Senin (3/4/2017).
"Pengurangan usia pensiun maupun kebutuhan rekrutmen hakim tidak perlu dipertentangkan atau pada dasarnya tidak memiliki relevansi langsung," sambung Farid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyarankan agar apa pun keputusannya, mempertimbangkan matang-matang tentang aspek medis, kelayakan umur bertugas, serta pentingnya regenerasi dalam tubuh pengadilan," paparnya.
Sedangkan terkait kebutuhan jumlah hakim, Farid melihat hal itu untuk diperdebatkan. Sebab hal itu bukan suatu hal penting dalam reformasi lembaga peradilan.
"Kami melihat baik pengurangan usia pensiun maupun kebutuhan rekrutmen hakim tidak perlu dipertentangkan. Atau pada dasarnya tidak memiliki relevansi langsung," pungkasnya.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi enggan menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman terkait potong generasi untuk hakim agung. Lantaran, apa yang disampaikan itu adalah penilain dari luar dan kewenangan dari Ketua MA Hatta Ali untuk menyikapinya.
"Itu biar pimpinan yang menanggapi, kan sudah penilaian dari luar," ujar Suhadi kepada detikcom, Jumat (31/3/2017).
"Biar pimpinan yang menanggapi hal seperti itu," tutup Suhadi menanggapi pernyataan Benny.
Sebagaimana diketahui, DPR sedang menggodok RUU Jabatan Hakim, salah satunya menurunkan usia pensiun hakim agung dari 70 tahun menjadi 65 tahun. Hal itu sebagai upaya memotong generasi hakim agung, karena kinerja MA dinilai mengecewakan. (edo/asp)











































