Putusan Mahkamah Agung (MA) soal pergantian pimpinan belum dibacakan pimpinan sidang DPD. Sidang diskors sementara waktu.
"Dengan ini, sidang diskors 30 menit," ujar Wakil Ketua DPD GKR Hemas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Sebelum diskors, sidang paripurna sempat memanas. Salah satu anggota DPD menuntut Hemas segera membacakan putusan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota DPD lainnya, Benny Rhamdani, menyoalkan agenda rapat. Alasannya, dia baru mendapat pemberitahuan soal agenda rapat pada hari ini, bukan 2 hari sebelum acara.
"Ini catatan kami, kami berhati besar untuk menerima. Dengan argumentasi hukum, pimpinan harus dengan tegas menyampaikan jika apa yang disampaikan. Sekjen, undangan pertama tetap dilakukan, seolah undangan pertama distorsi. Tidak boleh satu diakomodir, satunya tidak," ucap Benny.
Anggota DPD dari Bali, Gede Pasek Suardika, sempat berdebat dengan Hemas. Ia dituding menghina lembaga MA.
"Kapan saya memaki MA. Kalau gitu saya bacakan saja, yang mengajukan itu GKR Hemas, artinya kami menyebutkan kalau itu otentik," ucap politikus Hanura tersebut.
Sementara itu, anggota DPD dari Riau, Instiawati Ayus, mengatakan, dibacakan atau tidak, putusan MA sudah berlaku. Ia berada di kubu yang pro terhadap putusan MA.
"Bagi saya, dibacakan atau tidak, dia akan berlaku. Saya pada posisi tunduk pada MA. Saya paham betul jabatan saya sampai 2019," ujar Instiawati. (dkp/imk)











































