Lewat kasus e-KTP yang sedang ditangani KPK, para tokoh masyarakat itu memandang bahwa hal tersebut membuktikan kasus korupsi saat ini semakin terorganisasi. Salah satu perwakilan tokoh masyarakat tersebut, Erry Riyana Hardjapamekas menyatakan menyampaikan pernyataan, ajakan, dan desakan kepada KPK.
"Kami mendukung secara penuh proses penegakan hukum oleh KPK dalam kasus KTP elektronik. Serta mendukung KPK dalam mengembangkan langkah-langkah pencegahan korupsi di bidang pengadaan, perencanaan dan penganggaran," ujar Erry di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/017).
Adapun sebelas tokoh tersebut ialah:
1. Dadang Trisasongko
2. Natalia Soebagjo
3. Erry Riyana Hardjapamekas
4. HS Dillon
5. Bambang Harymurti
6. Todung Mulya Lubis
7. Betti Alisjahbana
8. Lelyana Santosa
9. Tini Hadad
10. Ismid Hadad
11. Mas Achmad Daniri
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendesak DPR dan Presiden untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK dengan membangun kerangka hukum yang memperkuat kelembagaan KPK, menjaga independensinya serta memberikan dukungan anggaran yang memadai," terang Erry.
Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang juga mendampingi para tokoh masyarakat mengatakan bahwa KPK juga menolak revisi undang-undang tersebut. Presiden menurut Laode juga menyatakan bahwa revisi udang-undang KPK belum perlu dilakukan.
"KPK masih memiliki sikap yang sama. Kami telah mengirimi surat kepada presiden dan DPR bahwa kami menolak untuk Revisi UU KPK karena beberapa alasan yang kami jelaskan dalam surat itu, dan pada saat itu presiden mengatakan bahwa Revisi UU KPK belum perlu," ujar Laode.
Namun, Laode tidak membeberkan secara detail kapan surat tersebut dikirim. (irm/rvk)











































