"Ya kami sih berharap bahwa nama-nama yang diberikan oleh Pansel itu adalah hasil yang baik. Jadi tergantung kepada Presiden untuk menentukan siapa yang paling pas," ujar Laode kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).
Laode mengatakan Panitia Seleksi sebelumnya melakukan background check ke KPK. Ketiga nama tersebut pun sudah melewati background check di beberapa instansi terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya berharap Presiden bisa menentukan pilihan yang terbaik dari ketiga itu," tambah Laode.
Adapun ketiga nama tersebut ialah:
1. Saldi Isra, seorang pakar hukum.
2. Bernard L Tanya, seorang dosen di Kupang, NTT.
3. Wicipto Setiadi, yang telah purnatugas dari Kementerian Hukum dan HAM.
Urutan nama tersebut berdasarkan ranking. "Kita tunggu Presiden untuk menetapkan satu dari tiga nama itu," kata Ketua Pansel Hakim MK Harjono setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Dijelaskan Harjono, sosok yang berintegritas dan independen menjadi kriteria yang dicari oleh Pansel.
"Dia harus berintegritas, harus menguasai UUD 1945, dan negarawan. Integritas dan independensi menjadi kriteria utama," kata Harjono. (irm/rvk)











































