"Itu waktu 2009, Pak Rasyid (Rasyid Saleh) Dirjen sebelumnya minta bantuan kepada ITB. Kami bekerja mulai Agustus 2009. Hasilnya kami beri rekomendasi perlu dilakukan perbaikan agar uang rakyat tidak terbuang percuma," ujar Munawar saat bersaksi dalam sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Namun rekomendasi dari ITB, menurut Munawar, tidak cepat ditindaklanjuti Kemendagri. Akhirnya dia menyarankan tim ITB mengundurkan diri. Munawar saat ditanya hakim juga mengakui adanya komunikasi dengan adik Andi Narogong, Vidi Gunawan.
"Saya waktu di Jakarta, saya ditelepon oleh adiknya Andi Narogong dan kita ketemuan di Hotel Atlet. Saya datang, dia minta bantuan untuk proyek ini ke depan, saya mau pulang, saya dipanggil, 'Pak ini tas Bapak ketinggalan, Pak,'" ujar Munawar.
Munawar menolak. Namun adik Andi Narogong kembali mengejar, memaksa dirinya menerima tas tersebut. "Pak, ini oleh-oleh dari Andi Narogong," sebut Vidi sebagaimana ditirukan Munawar dalam persidangan.
Meski ditolak, Vidi tetap berkeras memaksa agar tas titipan Andi Narogong diterima Munawar. "Saya dikejar ke penginapan saya dengan mobil. Saya usir, saya bilang pergi, saya nggak perlu," ujar Munawar.
Dari dugaan Munawar, tas tersebut berisi uang untuk memuluskan proyek. "Mungkin saya bisa memberikan rekomendasi untuk memilih perusahaan Pak Andi untuk menang. Untuk ke depan, untuk proyek 2012. Bila saya berlanjut, saya akan ikut menentukan tim teknis nantinya. Tapi, melihat adanya upaya pemberian tas itu kepada saya, dan tidak ada kelanjutan, lebih baik saya keluar dan ada gejala tidak baik," tutur Munawar. (fdn/fdn)











































