"Pada sore itu waktunya jam 5 sampai setengah 5 sore. Waktu itu saya menuju mobil untuk pulang. Lalu di saat saya menuju mobil mau pulang, saya bertemu Pak Dede Tatan," kata Dian saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dian berhenti beberapa detik. Kemudian isak tangisnya mulai terdengar.
"Karena saya pikir ini dulu konteksnya main-main. 'Iya nih, saya mau nganter ini ke belakang.' Saya tanya spontan saja karena kita sering bercanda, 'Berapa, tuh,'" ujar Dian.
"Nggak tahu, disuruh ngasih setas-tasnya," imbuh Dian menirukan jawaban Dede.
Menurut Dian, saat itu Dede hanya menyebut nama Arif, namun belum bisa dipastikan apakah Arif yang dimaksud adalah Arif Wibowo.
"Dia cuma menyebut Arif. Tapi saya tidak tanya lagi. Berjalannya kasus ini saya jadi tahu, Yang Mulia," tutur Dian.
Hakim menegaskan, apakah Arif yang dimaksud adalah Arif Wibowo dibenarkan oleh Dian.
"Iya benar, Yang Mulia. Pak Dede yang bilang begitu," ujar Dian. (rna/fdn)










































