"Ada yang perlu saya luruskan, bahwa pemberian uang dari Andi Narogong kepada saya itu adalah bohong, karena saya tidak pernah menerima sama sekali," ujar Sugiharto menanggapi keterangan para saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Sugiharto juga meluruskan keterangan Yosep, eks staf Ditjen Dukcapil yang menjadi 'kurir' pengantaran uang. Duit yang diambil Yosep dari Vidi Gunawan, adik Andi Narogong ditegaskan bukan ditujukan untuk dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan terdakwa Irman menanggapi berita acara pemeriksaan (BAP) Nazaruddin mengenai titipan Andi Narogong. Dia mengaku tidak menerima uang tersebut.
"Dilihat dari catatan atau amplop, yang pertama dengan jumlah 755 ribu (USD) dan 150 ribu untuk saya, saya tidak pernah terima uang yang dititipkan ke saya itu. Pak Nazar tadi bilang sebelum pengumuman lelang Andi serahkan uang 650 ribu (USD) itu ada bagian untuk saya, tapi saya tidak pernah terima itu," sebut Irman. (fdn/fdn)











































