"Saya memang sudah niat bantu KPK, apa kesalahan yang saya buat kemarin untuk ungkap apa adanya, tidak nambah-nambahin," kata Nazar menjawab pertanyaan hakim saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Pertanyaan soal niat Nazar membongkar e-KTP ditanyakan hakim setelah mengajukan pertanyaan beda keterangan Nazar dengan para saksi yang dihadirkan di persidangan. Nazar menegaskan keterangannya pada persidangan merupakan fakta yang dia ketahui
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang beda, sama saya itu terakhir itu (jadi) tersangka semua Yang Mulia," sebutnya.
Dalam proyek e-KTP, Nazar mengaku selalu mendapat perintah dari Anas Urbaningrum terkait pengawalan anggaran. Proyek e-KTP ini 'diatur' untuk diloloskan anggarannya dengan kesepakatan pembagian duit bagi anggota dewan.
"Instruksinya dari ketua fraksi gitu. Waktu itu kan konsepnya untuk kepentingan Pemilu 2014. Waktu itu kan ketua fraksi habis jadi ketua fraksi jadi ketua umum. Habis itu mau jadi presiden, rencananya gitu," terang Nazar.
Nazar menyebut adanya komitmen Anas dengan Andi Narogong yang nilainya mencapai Rp 500 miliar untuk mengawal anggaran e-KTP di DPR.
"Waktu itu Mas Anas ada keperluan untuk maju jadi ketua umum, ada komitmen sekian persen dengan Andi. Waktu itu Rp 500 miliar rupiah, tapi ada juga dikasih pakai dolar. Awalnya Rp 20 miliar dikasih," kata dia.
Selain duit Rp 20 miliar, ada juga penerimaan duit oleh Anas dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS). Penerimaan duit ini diketahui Nazar saat ikut dengan Anas bertemu Andi Narogong, pengusaha yang mengawal anggaran e-KTP di DPR.
"Ada dikasih bulan itu dekat akhir 2010 ada 3 juta dolar," sebut Nazar. (fdn/fdn)











































