Penyitaan berawal dari informasi masyarakat atas beredarnya tepung tapioka yang tidak memiliki izin edar. Tapioka sebanyak 21 ton akhirnya berhasil disita polisi dari sebuah gudang di Bandara Indah Kawasan Sukarami beserta satu orang pemilik gudang berinisial SGN (40). Sementara untuk satu ton bawang goreng asal China yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi izin edar, polisi menangkap DC (37).
"Izin edarnya ini tidak ada kalau tepung dan bawang. Sementara untuk 10.000 liter solar ini kita tangkap karena ilegal, " ujar Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Senin (03/04/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Polda Sumsel rilis kasus BBM dan makanan ilegal (Raja-detikcom) |
Terkait kandungan bahan berbahaya yang ada dalam bawang tersebut, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan di laboratorium terlebih dahulu. Sementara, untuk BBM jenis solar merupakan hasil "kencing" dari Kapal Pertamina yang dibawa dengan menggunakan perahu getek (perahu kecil) di perairan Sungai Musi.
"Tersangka inisial SGM sudah ditangkap pemilik tepung tapioka. Sementara, MM pemilik minyak masih dalam pengejaran (DPO) " tutupnya.
(rvk/rvk)











































Foto: Polda Sumsel rilis kasus BBM dan makanan ilegal (Raja-detikcom)