Polisi Sita Puluhan Ton Tapioka, Bawang Goreng dan Solar Ilegal

Polisi Sita Puluhan Ton Tapioka, Bawang Goreng dan Solar Ilegal

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 03 Apr 2017 15:22 WIB
Polisi Sita Puluhan Ton Tapioka, Bawang Goreng dan Solar Ilegal
Foto: Polda Sumsel rilis kasus BBM dan makanan ilegal (Raja-detikcom)
Palembang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menyita 22 ton bahan makanan tak memiliki izin edar di Palembang. Di waktu yang sama, 10.000 liter bahan bakar minyak (BBM) Ilegal jenis solar turut disita karena tidak memiliki izin.

Penyitaan berawal dari informasi masyarakat atas beredarnya tepung tapioka yang tidak memiliki izin edar. Tapioka sebanyak 21 ton akhirnya berhasil disita polisi dari sebuah gudang di Bandara Indah Kawasan Sukarami beserta satu orang pemilik gudang berinisial SGN (40). Sementara untuk satu ton bawang goreng asal China yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi izin edar, polisi menangkap DC (37).

"Izin edarnya ini tidak ada kalau tepung dan bawang. Sementara untuk 10.000 liter solar ini kita tangkap karena ilegal, " ujar Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Senin (03/04/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk bawang goreng, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata 71 karton bawang goreng merk Prima memang tidak dilengkapi izin edar. Di mana tersangka mengedarkan bawang goreng tersebut ke pasar-pasar dan eceran sejak satu tahun lalu.

Polisi Sita Puluhan Ton Tapioka, Bawang Goreng dan Solar IlegalFoto: Polda Sumsel rilis kasus BBM dan makanan ilegal (Raja-detikcom)


Terkait kandungan bahan berbahaya yang ada dalam bawang tersebut, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan di laboratorium terlebih dahulu. Sementara, untuk BBM jenis solar merupakan hasil "kencing" dari Kapal Pertamina yang dibawa dengan menggunakan perahu getek (perahu kecil) di perairan Sungai Musi.

"Tersangka inisial SGM sudah ditangkap pemilik tepung tapioka. Sementara, MM pemilik minyak masih dalam pengejaran (DPO) " tutupnya.

(rvk/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini