"Apakah hubungan Anda dengan Anas Urbaningrum itu sama dengan Andi Narogong dengan Setya Novanto?" tanya jaksa KPK kepada Nazar yang bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
"Kalau itu saya nggak tahu," jawab Nazar singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazar menyebut upaya meloloskan anggaran di DPR melibatkan seluruh fraksi. Khusus untuk Fraksi Demokrat, Anas Urbaningrum menurut Nazar memberikan arahan untuk menggolkan anggaran e-KTP dengan kesepakatan adanya jatah imbalan yang berasal dari kantong Andi Narogong.
"Hampir semua teman-teman di komisi II bermacam-macam fraksi, waktu itu di DPR ada Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, dan hampir semua terima. Karena di pembahasan anggaran itu tidak bicara warna fraksi tapi bicara kepentingan," sambung Nazar.
Terkait pelolosan anggaran e-KTP, Nazar mengaku selalu langsung menjalankan perintah Anas. Pembahasan e-KTP ini dibahas di Fraksi Demokrat hingga 'mengutus' Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) di DPR saat itu Mirwan Amir untuk bicara dengan pimpinan Banggar lainnya.
Seluruh upaya yang dilakukan di DPR dipastikan Nazar selalu dengan sepengetahuan Andi Narogong. Andi memang dikenalkan oleh anggota Komisi II DPR Mustokoweni sebagai pengusaha yang akan mengerjakan proyek e-KTP. Andi juga disebut Nazar mengeluarkan uang (ijon) untuk meloloskan anggaran di DPR dari setoran konsorsium.
"Ini proyek di ijon lebih dulu. Ketika uang sudah disediakan, bagaimana caranya uang dikembalikan ke calon kontraktor?" tanya jaksa.
"Jadi setelah DP keluar itu yang sudah dibagikan itu, dikeluarkan semua," sebut Nazar. (fdn/fdn)











































