Disaksikan Nazar, Andi Narogong Siapkan Amplop Duit e-KTP

Sidang Korupsi e-KTP

Disaksikan Nazar, Andi Narogong Siapkan Amplop Duit e-KTP

Haris Fadhil, Rina Atriana - detikNews
Senin, 03 Apr 2017 14:38 WIB
Disaksikan Nazar, Andi Narogong Siapkan Amplop Duit e-KTP
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin mengaku melihat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menyiapkan uang dalam amplop terkait e-KTP. Duit ini disiapkan di ruko Fatmawati milik Andi Narogong.

"Pas saya datang itu amplop lagi di meja Pak Andi. Ada cewek saudara Pak Andi datang itu kasi catatan ditunjukkan ke saya," ujar Nazaruddin dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazar sebelumnya sudah menyebut adanya alokasi jatah untuk pejabat Kemdagri selain DPR terkait proyek e-KTP. Duit jatah Kemdagri sudah dialokasikan dalam catatan Andi Narogong yang memberikan ijon untuk meloloskan anggaran e-KTP di DPR.

"Jadi dari total itu 7 sampai 8 persen itu untuk pejabat Kemdagri," ujarnya.

Saat ditanya jaksa, Nazar mengaku pernah melihat eks Direktur Pengelolaan Infomasi Administrasi Kependukan Ditjen Dukcapil Sugiharto di ruko Fatmawati. Namun Nazar tak pernah melihat Irman, eks Dirjen Dukcapi di ruko tersebut.

"Anda terangkan ada bagi-bagi uang lagi di ruko Fatmawati dan Andi lagi ngamplopin?" tanya jaksa.

"Iya betul, sebelum pemasukan tawaran itu. Ada dibuka hotel di situ dibuat pengecekan dokumen sebelum dimasukkan penawaran," terang Nazar.

Terkait bagi-bagi duit, Nazar mengaku melihat catatan alokasi jatah ke pejabat Kemdagri. Selain Irman, sugiharto ada juga panitia lelang yang mendapat jatah.

"Kalau ngga terima pasti nggak ada penetapan pemenang lelang karena banyak dokumen yang disiapin waktu itu," terangnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa pada KPK menyebut pada bulan Desember 2010 di ruko Fatmawati, Sugiharto bertemu Andi Narogong, Nazaruddin dan Drajat Wisnu Setyawan, orang yang ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan.

Dalam pertemuan tersebut, Sugiharto menurut jaksa KPK menerima uang sejumlah USD 775 ribu dari Andi Narogong guna dibagikan kepada panitia pengadaan, Terdakwa I, Diah Anggraini dan untuk Sugiharto sendiri dengna rincian:

a. Untuk 6 (enam) orang yang akan ditunjuk sebagai anggota panitia pengadaan masing-masing sejumlah USD 25.000
b. Untuk Drajat Wisnu Setyawan selaku orang yang akan ditunjuksebagai ketua panitia pengadaan sejumlah USD 75.000
c. Untuk Sugiharto sejumlah USD 100.000
d. Untuk Irman sejumlah USD 150.000
e. Untuk Diah Anggraini sejumlah USD 200.000
f. Untuk Husni Fahmi dan anggota tim teknis sejumlah USD 100.000 (fdn/fdn)


Berita Terkait