Pada siaran pers yang diterima detikcom, Senin (3/4/2017), Habiburokhman mendaftarkan pasal 87 dan pasal 110 KUHP tentang makar untuk di uji materi. Dia berpendapat tidak logis bila menyamakan percobaan makar dengan tindakan makar itu sendiri.
"Akibatnya orang yang mengkritisi pemerintah rentan sekali dijerat secara hukum dengan kedua pasal tersebut secara bersamaan dan dituduh melakukan percobaan permufakatan makar," tulis Habiburokhman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan saja, nanti di situ akan ada siapa yang tergugatnya, kalau misalnya kita tergugat lainnya, kita siap menghadapinya untuk memberikan pandangan-pandangan hukum kita," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, hari ini.
Pasal 87 KUHP sendiri berbunyi "Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53". Kemudian Pasal 110 KUHP berbunyi "Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut."
(brt/van)