ACTA Gugat Pasal Makar ke MK, Mabes Polri: Silakan, Kita Siap Hadapi

ACTA Gugat Pasal Makar ke MK, Mabes Polri: Silakan, Kita Siap Hadapi

Bartanius Dony - detikNews
Senin, 03 Apr 2017 14:06 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pembina ACTA, Habiburokhman, menggugat pasal mengenai pemufakatan makar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Polri mengatakan siap menghadapi gugatan advokat ACTA tersebut.

Pada siaran pers yang diterima detikcom, Senin (3/4/2017), Habiburokhman mendaftarkan pasal 87 dan pasal 110 KUHP tentang makar untuk di uji materi. Dia berpendapat tidak logis bila menyamakan percobaan makar dengan tindakan makar itu sendiri.

"Akibatnya orang yang mengkritisi pemerintah rentan sekali dijerat secara hukum dengan kedua pasal tersebut secara bersamaan dan dituduh melakukan percobaan permufakatan makar," tulis Habiburokhman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan itu diterima MK dengan nomor 1657/PAN.MK/IV/2017. Menanggapi gugatan itu, Mabes Polri mengaku siap memberikan pandangan hukumnya mengenai pasal 87 dan 110 KUHP tersebut.

"Silakan saja, nanti di situ akan ada siapa yang tergugatnya, kalau misalnya kita tergugat lainnya, kita siap menghadapinya untuk memberikan pandangan-pandangan hukum kita," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, hari ini.

Pasal 87 KUHP sendiri berbunyi "Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53". Kemudian Pasal 110 KUHP berbunyi "Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut."

(brt/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads