"Jadi dari total itu 7 sampai 8 persen itu untuk pejabat Kemdagri," ujar Nazar bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Saat ditanya hakim, Nazar mengaku tidak melihat langsung penyerahan uang ke pejabat Kemdagri. Namun dia melihatnya dari catatan Andi Narogong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazar juga membeberkan adanya pertemuan Andi Narogong dengan Anas Urbaningrum terkait proyek e-KTP.
"Jadi waktu itu gini, surat penetapan itu lama keluarnya, dan Andi lapor ke Mas Anas ada masalah. Lalu Andi bilang ada permintaan 2 juta USD, setelah itu diserahkan kata Andi surat langsug keluar. Tapi saya nggak pernah itu klarifikasi ke Mendagrinya," ujar Nazar.
Soal pemberian duit ke pejabat Kemdagri, jaksa pada KPK dalam surat dakwaan juga membeberkan adanya aliran dana ke Mendagri saat itu Gamawan Fauzi. Jaksa pada KPK menyebut Gamawan menerima total duit USD 4,5 juta dan Rp 50 juta.
Pemberian duit terkait dengan pelelangan e-KTP agar tidak dibatalkan. Selain itu ada juga uang yang diberikan terkait penetapan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang.
Isi surat dakwaan ini dibantah keras oleh Gamawan. Dia meminta masyarakat Indonesia mendoakannya dikutuk Tuhan apabila terbukti menerima uang itu.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima, Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, saya dikutuk Allah SWT," kata Gamawan dalam sidang hari Kamis (16/3).
Sebaliknya, Gamawan juga meminta apabila ada orang yang memfitnahnya, orang tersebut diberi balasan. "Tapi kalau ada yang memfitnah, saya berharap itu yang memfitnah dikutuk," tuturnya.
(fdn/fdn)











































