"Ada baiknya bahwa pelaporan itu harusnya diuji melalui praperadilan, bukan ke mahkamah atau pengadilan internasional," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).
Pihak pengacara Sri Bintang saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan gugatan ke pengadilan internasional. Pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke peradilan internasional di Jenewa, Swiss, pada Februari 2017. Gugatan ini rencananya diajukan pada April 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melakukan gugatan ke mahkamah internasional, silakan saja. Tapi kita patut sadari, kita ini negara hukum, di mana warga negaranya juga diatur secara hukum," imbuhnya.
"Silakan saja (gugat ke pengadilan internasional), kami menghadapinya," pungkasnya.
Sri Bintang bersama sembilan tokoh lainnya ditangkap atas dugaan makar pada Februari lalu. Sri Bintang, Firza Husein, dan Hatta Taliwang sempat ditahan beberapa waktu sebelum akhirnya permohonan penangguhan penahanan ketiganya dikabulkan. (brt/rvk)











































