"Rapat internal tim nomor dua, komisioner KPU dan Bawaslu tak menghindari intervensi dan menerima honor. Kita menyesalkan ucapan Ketua KPUD yang bilang tak ada larangan menerima honor. Aturan jelas, menghindari KPU dari intervensi tidak menerima hadiah apapun," ujar perwakilan dari ACTA, Kris Ibnu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Selain dari ACTA, ada pengadu dari pihak Perkumpulan Cinta Ahok (Cinhok). Mereka menyampaikan ada 3 dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua KPU DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga terkait mundurnya rapat pleno di Hotel Borobudur. Menurut kami melanggar pasal 10 Huruf a juncto b kode etik," ujar perwakilan Cinhok.
Adapun salah satu pengadu lainnya berasal dari Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi. Mereka hanya menyampaikan tanggapan atas jawaban-jawaban Sumarno di sidang kode etik pertama, Kamis (30/3). Tidak ada laporan baru dari forum itu. (gbr/imk)











































