ACTA: KPU-Bawaslu DKI Harusnya Tak Terima Honor di Acara Tim Ahok

Sidang DKPP

ACTA: KPU-Bawaslu DKI Harusnya Tak Terima Honor di Acara Tim Ahok

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 03 Apr 2017 12:47 WIB
Sidang DKPP / Foto: Ari Saputra
Jakarta - Sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP hari ini digelar dengan menghadirkan pihak pengadu dari ACTA. Dalam aduannya, ACTA menyindir pihak teradu, yakni Ketua KPUD, Sumarno, yang mengaku mendapat honor di acara Ahok.

"Rapat internal tim nomor dua, komisioner KPU dan Bawaslu tak menghindari intervensi dan menerima honor. Kita menyesalkan ucapan Ketua KPUD yang bilang tak ada larangan menerima honor. Aturan jelas, menghindari KPU dari intervensi tidak menerima hadiah apapun," ujar perwakilan dari ACTA, Kris Ibnu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Selain dari ACTA, ada pengadu dari pihak Perkumpulan Cinta Ahok (Cinhok). Mereka menyampaikan ada 3 dugaan pelanggaran kode etik oleh ketua KPU DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang pertama Cinhok mempersoalkan foto aksi 212 yang dipakai Sumarno sebagai foto profil WA. Yang kedua adalah pertemuan Sumarno dengan Anies Baswedan di TPS 029 Kalibata, Jaksel, saat dilakukan pemungutan suara ulang.

"Ketiga terkait mundurnya rapat pleno di Hotel Borobudur. Menurut kami melanggar pasal 10 Huruf a juncto b kode etik," ujar perwakilan Cinhok.

Adapun salah satu pengadu lainnya berasal dari Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi. Mereka hanya menyampaikan tanggapan atas jawaban-jawaban Sumarno di sidang kode etik pertama, Kamis (30/3). Tidak ada laporan baru dari forum itu. (gbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads