"Waktu itu Pak Jafar Hafsah jadi ketua fraksi, itu waktu Mas Anas jadi ketua umum. Ada uang dari e -KTP itu diminta Mas Anas untuk kasih ke Pak Jafar Hafsah untuk beli mobil," ujar Nazaruddin bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Menurut Nazaruddin, Jafar Hafsah lebih dulu bicara soal niatnya membeli mobil. Permintaan ini dilaporkan Nazaruddin ke Anas Urbangingrum
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan eks pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, jaksa pada KPK membeberkan aliran duit ke Anas Urbaningrum di antaranya dengan total USD 5,5 juta
Sebagian uang tersebut menurut jaksa KPK ada yang dipergunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung. Sebagian lagi diberikan kepada Jafar Hafsah sejumlah USD 100 ribu yang kemudian dibelikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nomor Polisi B 1 MJH.
(fdn/fdn)











































