"Perjudian sabung ayam selama ini sudah banyak dilaporkan masyarakat. Karena itu, tim kita melakukan penindakan ke lapangan," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono kepada detikcom, Senin (3/4/2017).
Wicak menjelaskan, penangkapan perjudian sabung ayam ini dilakukan jajaran Polsek Mandau, Bengkalis. Lokasi perjudian sabung ayam ini berada di Jl Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang, Mandau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Barang bukti yang disita (Chaidir-detikcom) |
Adapun tujuh orang yang ditangkap. Mereka adalah, RB (35), TY (33), MYS (30), Ju (50), FH (31), AZ (53) dan SH (31). Mereka seluruhnya warga desa setempat.
"Barang bukti yang diamankan, ada 4 ekor ayam, uang taruhan Rp 6 juta, papan peraturan main sabung ayam, papan nomor ronde dan gelanggang tempat adu ayam," kata Wicak.
Wicak menyebutkan, awalnya Polsek Mandau pada Minggu (3/4) sekitar pukul 14.00 WIB menerima laporan dari masyarakat ada adanya perjudian sabung ayam.
Dari laporan tersebut, lanjut Wicak, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan ke lapangan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi sabung ayam.
"Saat ini para pelaku judi sabung ayam dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mandau. Proses pemeriksaan masih dilakukan," tutup Wicak.
(cha/rvk)












































Foto: Barang bukti yang disita (Chaidir-detikcom)