Nazaruddin mengatakan, di DPR setiap ada pembahasan anggaran tak ada disebut milik fraksi tertentu. Di Fraksi Demokrat, program e-KTP selalu dibahas agar berjalan.
"Di Fraksi Demokrat selalu dibahas agar program ini jalan yang mulia. Di DPR kalau ada bahas anggaran, tidak ada ini kepentingan fraksi ini kepentingan fraksi ini," ujar Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazar menyebut di DPR lebih pada pembahasan bagi-bagi 'kue'. "Intinya kalau di DPR lebih kepada pembahasan kepentingan bagi kuenya," jelas Nazaruddin yang bersaksi untuk 2 terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.
(rna/fdn)










































