Kasus bermula saat Kepala Unit Manager unit Bank Danamon Lubuk Besung, Sumatera Barat itu menerima pengajuan pinjaman dari Zulfa Hendri dan Rino Anggraini pada 1 Juni 2012 untuk menaikan plafon pinjaman dari Rp 50 juta menjadi Rp 260 juta. Sebagai jaminan yaitu sebuah tanah kosong.
Perjanjian itu disahkan di depan notaris pada 13 Juni 2012. Semua perjanjian dicover asuransi Rp 4,9 juta dengan ketentuan apabila debitur meninggal dunia, maka pihak asuransi akan melunasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahendra meengakali dengan membuat akta kematian Zulfa, padahal Zulfa masih hidup. Surat kematian palsu itu lalu diproses sedemikian rupa sehingga pihak asuransi mentrasfer uang Rp 235 juta ke Zulfa pada 1 Agustus 2013.
Kejahatan Dahendra mulai terbuka saat pihak asuransi melakukan kroscek dan Zulfa ternyata masih hidup. Pihak asuransi kaget dan langsung menarik uang. Adapun Dahendra dilaporkan ke aparat.
Pada 6 Agustus 2015, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Dahendra. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Padang pada 14 September 2015.
Atas putusan itu, jaksa tidak tinggal diam karena masih di bawah tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara. Apa kata MA?
"Menyatakan terdakwa Dahendra Tridana telah terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Apabila tidak membayar denda maka diganti kurungan 6 bulan," putus majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (3/4/2017).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Prof Surya Jaya dan hakim agung Sri Murwahyuni.
"Modus yang dilakukan terdakwa dengan membuat pencatatan palsu dengan menyatakan nasabah meninggal dunia dan membuat surat kepada BPN dan kemudian menyerahkan agunan berupa sertifikat hak atas tanah kepada istri dari nasabah. Modus semacam ini sangat berbahaya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal agar petugas bank lainnya tidak melakukan hal yang sama," ujar pertimbangan majelis.
Akibat perbuatannya, Dahendra dipecat dari Bank Danamon. (asp/rvk)