Eks Staf Dukcapil Ungkap Duit Jutaan Dolar untuk Terdakwa e-KTP

Sidang Korupsi e-KTP

Eks Staf Dukcapil Ungkap Duit Jutaan Dolar untuk Terdakwa e-KTP

Rina Atriana - detikNews
Senin, 03 Apr 2017 12:09 WIB
Eks Staf Dukcapil Ungkap Duit Jutaan Dolar untuk Terdakwa e-KTP
Terdakwa e-KTP Sugiharto/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mantan staf Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri Yosep Sumartono membeberkan penerimaan uang oleh salah satu terdakwa e-KTP yang sekaligus mantan pejabat di Kemendagri, Sugiharto. Penerimaan dilakukan berkali-kali di sejumlah tempat.

Yosef menjelaskan, uang diterima dari Vidi Gunawan yang diketahui merupakan adik dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Penyerahan pertama dilakukan di Mal Cibubur Junction sebesar USD 500 ribu.

"'Mas minta tolong nanti ambil titipan di mal Cibubur Junction'. Perintahnya sekitar jam 11-an siang. Saya jalan pake ojek ke Cibubur Junction dari kantor saya di Kalibata," ujar Yosep saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar penerimaan-penerimaan uang oleh Sugiharto melalui perantara Yosep:

1. Lokasi di mal Junction Cibubur USD 500 ribu.
Yosep mengaku tak tahu uang yang diterimanya terkait apa. "Tidak diceritakan uang apa. Cuma bilang 'ada titipan untuk Pak Sugiharto'," ujar Yosep.
2. Lokasi di Holland Bakery Kampung Melayu sebesar USD 400 ribu
3. Pom bensin Bangka Raya USD 200 ribu
4. Pom bensin Pancoran USD 400 ribu
5. Dari Paulus Sutano di Menara BCA dekat Bundaran HI. Namun Yosep tidak menyebutkan nominal uang.
6. Dari Yohanes Marlin USD 500 ribu
7. Dari Sugiyanto melalui Fauzi USD 100 ribu

"Malam-malam ada datang ke rumah saya. Dari Pak Anang yang punya Quadra Solution sekitar USD 100 ribu, satu tas plastik. Besoknya saya serahkan, karena sudah malam kan Pak," ungkap Yosep.

Dalam perkara ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.

(rna/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads