"Ditangkap di areal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 29 Maret 2017, pukul 20.45 WITa," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, AKBP I Ketut Arta saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2017).
Pengungkapan ini berawal ketika NML mendarat di Bali menggunakan maskapai lokal. Kemudian petugas Aviation Security mencurigai gelagat aneh dari ibu rumah tangga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti lainnya yang didapatkan petugas dari NML adalah 3 unit ponsel, 1 kartu ATM BRI dan uang tunai Rp 2.184.000. Petugas lalu mendalami kasus ini karena diduga NML sebagai perantara atau kurir untuk seseorang di Bali.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNNP Bali untuk proses selanjutnya," ucap Arta. (vid/rvk)