"IBA dan KDA teman SMA dan menggunakan sabu sejak awal 2017 di kediaman KDA," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2017).
"IBA pegawai kontrak Dinas PU Provinsi Bali, KDA pegawai koperasi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka patungan, masing-masing Rp 500 ribu dan ditransfer ke rekening BCA," ucap Ganefo.
Polisi juga menangkap seorang pria berusia 34 tahun bernama ASN di tempat ia bekerja, Jl Segina, Denpasar. Pria yang bekerja sebagai wiraswasta toko ponsel ini tak berkutik saat polisi menemukan 6 paket sabu dari tangannya.
"ASN menerangkan membeli sabu dari NGH, yang berada di dalam LP Kerobokan, senilai Rp 2,7 juta. Dia mengaku sudah tiga kali membeli sabu dari NGH," ujar Ganefo.
Seorang pria paruh baya bernama MRT turut diciduk polisi di Jl Gunung Lingga, Denpasar, dengan barang bukti satu paket sabu. MRT mengaku diperintah oleh seseorang bernama GA yang mendekam di dalam LP Klungkung.
"Untuk diberikan kepada pihak lain berinisial GD. MRT mengaku sudah menggunakan sabu sejak dua tahun lalu," imbuh Ganefo.
Empat orang ini dijerat dengan UU Narkotika. Pihak kepolisian juga mendalami kasus ini untuk mengungkap pengedar dari barang haram yang mereka miliki. (vid/rvk)











































