"Ada salah satu wakil ketua waktu itu menolak, Pak Ganjar," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
"Menolak, ribut dia di media. Karena dikasih USD 150 ribu dia tidak mau. Dia maunya dikasih posisinya sama dengan ketua," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, minta tambah itu, minta dikasih sama dengan ketua sebesar USD 500 ribu," jelasnya.
Sebelumnya, Nazaruddin membeberkan ada bagi-bagi uang ke pimpinan Banggar, pimpinan Komisi II, serta anggota Banggar dan komisi. Besarannya mulai USD 10 ribu hingga USD 500 ribu. (rna/fdn)











































