"Jadi 2009 itu, saya tanggal dan bulan lupa, di Komisi II Pak Ignatius dan Ibu Mustokoweni menghadap ke Mas Anas, menceritakan tentang proyek e-KTP, dengan pagu anggaran sekitar Rp 6 triliun lebih," ujar Nazaruddin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Nazaruddin mengatakan, pada dasarnya program e-KTP sudah berjalan sebelum 2009. Hanya saja, soal anggaran yang Rp 6 triliun baru diusulkan di APBN-P 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin menyatakan dikenalkan dengan seorang pengusaha bernama Andi Ignatius atau Andi Narogong. Andi pun kemudian dibawa ke ruangan Fraksi PD di lantai 9 gedung DPR.
"Andi bilang sudah lama di Kemendagri, proyek-proyek apa saja yang sudah dikerjakan. Dia meyakinkan Mas Anas bahwa dia sanggup mengerjakan proyek e-KTP ini," ujarnya.
Andi Narogong, menurutnya, menjelaskan mengenai untung-rugi proyek e-KTP. "Andi menjelaskan program e-KTP modalnya sekian, keuntungan sekian, dia juga bawa contoh barang," terang Nazaruddin.
"Mas Anas kemudian minta program e-KTP didukung dan dicari anggarannya dari DPR," lanjut Nazaruddin, yang menjadi Bendahara Fraksi Demokrat pada 2009-2011. (rna/fdn)











































