"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).
Andi Narogong punya peran dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP. Andi melakukan sejumlah pertemuan dengan dua orang tersangka lainnya, Irman dan Sugiharto, serta sejumlah anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Jumat (31/3) lalu, penyidik KPK memeriksa eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. KPK juga memeriksa Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Diah Anggraini.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, serta Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Selain dua terdakwa itu, KPK telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Tersangka Andi Narogong disebut berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek itu dengan membagi-bagikan uang kepada para anggota dewan dan para pejabat di Kemendagri. (irm/rvk)











































