Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017) sekitar pukul 10.15 WIB. Para saksi dihadirkan karena dianggap akan diperlukan keterangannya terkait berkas dakwaan Irman dan Sugiharto.
Berikut ini daftar saksi yang memberikan keterangannya hari ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. M Jafar Hafsah, anggota DPR 2009-2014
3. Yosep Sumartono, mantan staf di Ditjen Dukcapil
4. Dian Hasanah, PNS Kemendagri
5. M Nazaruddin, mantan anggota DPR Komisi III
6. Eva Ompita Soraya, staf Fraksi Demokrat DPR mantan Sekretaris Nazaruddin
7. M Munarwan Ahmad, dosen tetap di ITB
8. Melchias Marcus Mekeng
Sesaat sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar memberitahukan, hakim Anwar tak bisa hadir karena sedang berduka. Untuk itu, sementara hakim Anwar digantikan oleh hakim Amin.
Dalam perkara ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. (rna/fdn)