"Rencananya, kami panggil 10 orang saksi. Yang hadir berapa, kami belum verifikasi sepenuhnya. Ada yang sudah konfirmasi, ada yang belum. (M Nazaruddin) direncanakan iya," kata jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Terkait apa yang akan didalami terhadap Nazaruddin, Basir belum mau mengungkapkannya. "Banyak, nanti di pengadilan saja," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penuntut umum kemarin sudah minta untuk menetapkan Pasal 174 KUHAP, namun majelis berpendapat lain. Namun majelis tidak menutup kami mengambil langkah hukum tertentu," ujarnya.
Saksi-saksi yang telah terlihat hadir adalah Melchias Markus Mekeng dan M Nazaruddin. Keduanya sedang menunggu persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dimulai.
Dalam perkara ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. (HSF/fdn)











































