Rekonstruksi berjalan singkat selama lebih kurang 45 menit. Rekonstruksi tertutup dilakukan tim Reskrim Polda Jateng, Polres Magelang, tim identifikasi dan Kejari Magelang, Senin (3/4/2017)
Rekonstruksi di mal dilakukan untuk mengetahui secara detil pembelian pisau yang selanjutnya digunakan oleh AMR (16 tahun) selaku tersangka pelaku, untuk menghabisi nyawa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini (mal-red) sudah selesai, pindah ke SMA Taruna Nusantara," kata Kasubag Humas Polres Magelang, AKP Santoso.
Dia juga tidak memerinci secara detil kronologi rekonstruksi di dalam pusat perbelanjaan yang dilakukan anak tersangka. Namun dari data yang berhasil dihimpun rekonstruksi di tempat ini untuk mencocokkan kembali saat anak tersangka membeli pisau dan membayar di kasir.
"Saya tidak bisa masuk ke dalam, jadi kurang tahu apa saja yang dilakukan saat rekonstruksi," kata Santoso.
Ketika ditanyakan, apakah anak tersangka atau pelaku juga ada di dalam saat rekonstruksi. Dia mengatakan tidak tahu. "Kurang jelas, karena saya tidak bisa masuk atau lebih dekat," pungkasnya. (bgs/mbr)