"Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada WN asing yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2017).
Peristiwa penangkapan ini bermula ketika GNA melintas di Jl Dewi Sri, Kuta, Bali, pada malam hari. Penyidik yang membuntutinya lalu melihat GNA membawa bungkusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita berusia 29 tahun itu mengaku menggunakan sabu untuk membantu dirinya bekerja. GNA juga diketahui telah tinggal selama 8 tahun di Indonesia dan menguasai 8 bahasa asing.
"Dia mengaku menggunakan sabu untuk mendapatkan inspirasi saat mendesain baju. Ia mengaku di bawah pengaruh sabu bisa lebih fokus," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo terpisah.
GNA kemudian dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun. Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dengan GNA.
(vid/fjp)