Panas Soal Pemilihan Pimpinan, DPD Gelar Rapat Pamus Seharian

Panas Soal Pemilihan Pimpinan, DPD Gelar Rapat Pamus Seharian

Elza Astari Retaduari - detikNews
Minggu, 02 Apr 2017 21:20 WIB
Panas Soal Pemilihan Pimpinan, DPD Gelar Rapat Pamus Seharian
M Saleh (berbaju cokelat) dan Farouk Muhammad (batik biru) Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan tata tertib soal pemangkasan masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), panitia musyawarah (Pamus) menggelar rapat seharian ini. Rapat untuk memutuskan apakah paripurna pemilihan pimpinan DPD yang direncanakan besok jadi digelar.

"Dari pagi rapatnya, masih terus. Agenda bicara tentang terkait sidang paripurna besok, apakah lanjut sesuai agenda. Kedua terkait putusan MA itu," ungkap senator asal Sulawesi Tengah dr. Delis J Hehi saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (2/4/2017).

Menurut Delis, hingga saat ini rapat masih digelar di Gedung DPD, Senayan, Jakarta Pusat. Politikus Partai Hanura yang ikut dalam rapat pamus ini menyatakan sempat ada lobi-lobi di luar terkait dengan persoalan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa poin lobi karena undangan paripurna sudah terlanjur tersebar. Tidak ada alasan untuk menunda," ujar Delis.

Tatib yang mengatur soal pengurangan masa jabatan pimpinan DPD diatur dalam Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016. Pada tatib ini diputuskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD dipangkas dari yang tadinya 5 tahun, menjadi hanya 2 tahun 6 bulan.

Tatib tersebutlah yang dibatalkan MA sesuai dengan judicial review yang diajukan oleh sejumlah anggota DPD, sehingga masa jabatan ketua DPD tetap menjadi 5 tahun. Meski begitu menurut Delis, sesuai tatib itu, masa jabatan Ketua DPD M Saleh seharusnya sudah berakhir.

"Masa jabatan Pak Saleh hanya sampai 31 Maret 2017. Lalu paripurna kemarin ditetapkan diperpanjang sampai tanggal 2 April. Jadi pukul 00.00 WIB nanti sudah berakhir," sebutnya.

Meski SK kepemimpinan Saleh yang merupakan pengganti Irman Gusman habis pada akhir Maret, tidak demikian dengan SK dua Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad dan GKR Hemas. Surat keputusan keduanya menyebut masa jabatan mereka habis setelah 5 tahun, sama seperti dengan masa jabatan anggota DPD periode 2014-2019.

"Ibu Ratu (GKR Hemas, red) dan pak Farouk SK 5 tahun, tapi kalau berdasarkan tatib masa jabatan sampai 31 Maret 2017. Apabila tidak dilakukan paripurna maka nanti pimpinan akan ada kosong," tutur Delis.

Beberapa senator yang sepakat dengan pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD memiliki interpretasi yang berbeda soal putusan MA. Delis mengatakan bukannya dia dan senator-senator pro tatib tidak mengikuti putusan MA, namun menurutnya hasil uji kelayakan itu belum bisa diberlakukan saat ini.

"Putusan belum bisa dieksekusi. Karena di amar putusan ditulisnya pimpinan DPRD, bukan DPD. Terus juga soal tatib ditulisnya UU No 1 Tahun 2016, bukan Tatib No 1 Tahun 2016. Berarti salah," kata dia.

"Yang diperintahkan berbeda jadi belum bisa dieksekusi sehingga tatib masih berlaku. Dengan masih berlaku tatib artinya (masa jabatan) pimpinan sampai 31 Maret 2017, tiga-tiganya," tutup Delis.

Hingga saat ini rapat Pamus masih berlalu. Belum diketahui apakah esok hari, Senin (3/4), DPD akan tetap memilih pimpinan yang baru atau tidak. (elz/nwk)


Berita Terkait