Waktu Seleksi Hakim MK yang Terlalu Singkat Dikritik

Waktu Seleksi Hakim MK yang Terlalu Singkat Dikritik

Jabbar Ramdhani - detikNews
Minggu, 02 Apr 2017 17:36 WIB
Waktu Seleksi Hakim MK yang Terlalu Singkat Dikritik
Foto: Diskusi "Menimbang Seleksi Hakim MK: Masa Depan Penegakan HAM di Tangan Pengawal Konstitusi" (Jabbar-detikcom)
Jakarta - Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memilih 3 nama calon hakim MK untuk dikirim ke Presiden Jokowi. Namun proses seleksi dikritik pegiat hukum, terutama dari sisi waktu seleksi yang singkat.

Seleksi 11 calon hakim MK tersebut dijalankan pada Senin (27/3) dan Rabu (29/3) kemarin. Dalam sebuah diskusi bertema "Menimbang Seleksi Hakim MK: Masa Depan Penegakan HAM di Tangan Pengawal Konstitusi" publik mengkritik seleksi tersebut yang dianggap terlalu singkat.

Direktur Imparsial Al Araf menyoroti waktu seleksi yang singkat ini sehingga menyebabkan publik kurang memiliki waktu untuk melihat rekam jejak (track record) dari para calon hakim MK. Padahal, menurutnya integritas seorang calon dapat dilihat juga dari rekam jejak mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, MK sebagai sebuah produk reformasi dapat menjadi lembaga penjaga konstitusi. Ekspektasi publik terhadap MK sama besarnya kepada KPK.

"MK adalah satu produk reformasi bersama KPK. Ekspektasi publik tinggi agar mahkamah ini mampu mengawal negara hukum dan HAM. Persoalannya, kalau tembus dalam masalah korupsi, jadi persoalan serius bagi MK. Yang harus dipertimbangkan dalam seleksi adalah calon yang terpilih harus punya track record integritas mereka dalam memerangi korupsi," ujar Al Araf di Jalan Tebet Dalam IV J No. 5B, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).

Peneliti Indonesia Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar juga mengkritik singkatnya waktu tes wawancara kepada para calon hakim. Ia menambahkan, waktu seleksi yang singkat membuat pemahaman terhadap permasalahan di MK tidak terlalu terlihat. Selain itu pemahaman calon hakim MK soal prinsip HAM dan negara hukum tidak

Menurutnya hal ini penting bagi hakim MK ketika melakukan uji materi (judicial review) atas undang-undang yang dibuat oleh anggota DPR. Erwin mengatakan pemahaman tersebut untuk menguji apakah UU telah sesuai dengan prinsip HAM dan konstitusi.

"Satu hal yang agak meleset, waktu pendek yang diberikan, kurang memadai dalam menggali perspektif calon soal permasalahan di MK dan teori hak asasi manusia. Karena walau bagaimanapun mereka akan menguji UU yang dihasilkan anggota DPR. Apakah melanggar prinsip asasi manusia dan prinsip negara hukum," ungkap Erwin di lokasi yang sama.

(jbr/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads