Dalam siaran persnya kepada detikcom, Minggu (2/4/2017), ICW mengapresiasi OTT terhadap 8 anggota Polri dari tingkat bintara hingga perwira. ICW berharap para pelaku dikenakan UU Tipikor.
"Pelaku juga harus dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pungutan secara tidak sah atau liar yang dilakukan oleh oknum Polisi yang juga pegawai negeri dapat digolongkan sebagai perbuatan pemerasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar peneliti ICW, Emerson Yuntho dalam siaran persnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus diberikan hukuman disiplin atau sanksi administratif paling maksimal yaitu pencopotan dari jabatan atau dipecat sebagai anggota Polri. Hukuman Disiplin tersebut diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
Pemberian efek jera ini akan dapat mendorong percepatan reformasi internal Polri yang titik sentralnya pada pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Sebaliknya jika hukumannya lembek maka hal ini hanya akan menurunkan citra Polri di mata publik, membuat pelaku tiarap sesaat dan berpotensi melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
(rvk/erd)










































