"Kalau yang 212 kita sudah hampir rampung untuk internal, jadi penyidik artinya sudah hampir rampung proses penyidikan. Kita akhirnya menyelidiki pihak-pihak terkait, seperti saksi ahli dan itu kadang melibatkan kejaksaan juga," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Car Free Day, Jl MH Thamrin, Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Di tempat yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan langkah masing-masing tersangka makar menempuh jalur hukum lain. Polisi mengatakan, penetapan tersangka ke Rachmawati cs sudah sesuai prosedur.
Salah satu langkah hukum dilakukan oleh tersangka makar Sri Bintang Pamungkas yang berencana melaporkan Kapolri ke pengadilan internasional.
"Belum jelas urgensinya apa, saya belum bisa berpendapat masalah itu, semua yang dilakukan oleh kepolisian berdasarkan profesionalisme murni masalah hukum," ujar Boy.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 50 orang saksi dan menetapkan 9 tersangka sebagai tersangka makar. Mereka adalah:
1. Eko Suryo Santjojo
2. Adityawarman Thaha
3. Kivlan Zen
4. Firza Husein
5. Rachmawati Soekarnoputri
6. Ratna Sarumpaet
7. Sri Bintang Pamungkas
8. Hatta Taliwang
9. Alvin Indra (rvk/erd)











































