Kejagung Periksa Neloe
Kamis, 21 Apr 2005 06:59 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar kasus kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp 1 triliun. Sejumlah mantan petinggi dan petinggi Bank Mandiri juga telah diperiksa. Kali ini giliran Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe yang diperiksa.ECW Neloe dijadwalkan akan diperiksa, oleh tim penyidik pada Kamis (21/4/2005) hari ini di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gedung Bundar. Rencana pemeriksaan terhadap Neloe ini, sebelumnya telah dibenarkan oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh atau yang lebih dikenal dengan sebutan Arman. "Rencananya memang besok. Cuma saya klarifikasi dulu ya," kata Arman kepada wartawan kemarin.Neloe diperiksa sehubungan dengan kasus kredit macet di Bank Mandiri besarnya mencapai Rp 1 triliun. Mantan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief diduga terlibat dalam kasus ini. Bos Lativi itu memang memiliki sejumlah kredit dari Bank Mandiri yang digunakan untuk perusahaan miliknya yakni PT Lativi Media Karya (LMK).Kredit macet ini, tidak hanya terjadi di Lativi, tapi juga menyangkut 3 perusahaan lainnya. Ketiga perusahaan itu antara lain PT Cipta Graha Nusantara (CGN), PT Arthabama Texindo (ATB)/Artha Tri Mustika Textile (ATM), dan PT Siak Zamrud Pustaka (SZP). Sebenarnya, masih ada perusahaan-perusahaan besar lain yang terkait dengan kredit macet di Bank Mandiri ini. Disebut-sebut Raja Garuda Mas (RGM), Kiani Kertas, dan Great River juga memiliki kredit macet yang sangat besar di bank plat merah ini.Sebelumnya, juga telah diperiksa Direktur Utama Bank Permata Agus Martowardoyo di gedung Bundar, Kejagung kemarin. Agus yang periksa tim penyidik karena terkait jabatannya sebelumnya sebagai, direktur Bidang Human Resources Support Service Bank Mandiri.Jaksa penyidik Arnold Angkouw kepada wartawan menyatakan, pemeriksaan terhadap Agus menyangkut tugas dan wewenangnya saat bekerja di Bank Mandiri. Tugas dan kewenangannya itu dikaitkan dalam pemberian kredit kepada 4 perusahaan yang belakangan diketahui macet.Arnold menyatakan, namun berdasarkan dari hasil pemeriksaan awal, Agus tidak termasuk dalam anggota direksi yang memberikan keputusan untuk penyaluran kredit itu."Agus namanya tidak tercantum yang ikut menandatangani pemberian kredit," katanya sembari mengungkapkan pemeriksaan terhadap Agus akan dilanjutkan kembali. "Pemeriksaan akan dilanjutkan dan dokumen akan dipelajari," katanya tanpa merinci.
(mar/)











































