Polisi Tangkap Kurir Pembawa 32 Kg Ganja di Medan

Polisi Tangkap Kurir Pembawa 32 Kg Ganja di Medan

Jefris Santama - detikNews
Sabtu, 01 Apr 2017 17:21 WIB
Polisi Tangkap Kurir Pembawa 32 Kg Ganja di Medan
Foto: Imam Wahyudiyanta
Medan - Polisi menangkap dua kurir narkoba jenis ganja di Medan, Sumatera Utara. Petugas menyita 32 kilogram ganja dari pelaku.

"Kedua pelaku bernama Ajas Sayahputra (19) dan Hendi (24)," kata Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal kepada wartawan, Sabtu (1/4/2017).

Afdhal mengatakan, mulanya petugas menangkap pelaku Ajas pada Rabu (22/3) di Jalan Sisingamangaraja, Kilometer 8 Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Saat itu, petugas mendapat informasi ada seseorang yang membawa ganja dari Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bentuk tim. Tepat di depan halte bus, petugas melakukan penangkapan dan menggeledah barang bawaan pelaku. Kemudian, ditemukan 12 bal ganja dengan berat 12 kilogram di dalam tas dan kotak yang dibawanya," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, ganja itu diketahui berasal dari Aceh dan akan dibawa ke Pekanbaru. Keesokan harinya, petugas menangkap Hendi. Dari tangannya, petugas menyita 20 bal ganja yang beratnya 20 kilogram.

"Awalnya juga kita dapat informasi dari masyarakat, kemudian kita selidiki seterusnya kita tangkap di Jalan Sisingamangaraja," terang Afdhal.

Kepada petugas, pelaku mengaku akan membawa ganja itu ke Palembang. Kini, kedua kurir ganja itu sudah diamankan di Mapolsek Patumbak.

"Barang bukti sudah disita. Kita masih kembangkan ini," ujar Afdhal. (fdn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini