"Kedua pelaku bernama Ajas Sayahputra (19) dan Hendi (24)," kata Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal kepada wartawan, Sabtu (1/4/2017).
Afdhal mengatakan, mulanya petugas menangkap pelaku Ajas pada Rabu (22/3) di Jalan Sisingamangaraja, Kilometer 8 Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Saat itu, petugas mendapat informasi ada seseorang yang membawa ganja dari Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan, ganja itu diketahui berasal dari Aceh dan akan dibawa ke Pekanbaru. Keesokan harinya, petugas menangkap Hendi. Dari tangannya, petugas menyita 20 bal ganja yang beratnya 20 kilogram.
"Awalnya juga kita dapat informasi dari masyarakat, kemudian kita selidiki seterusnya kita tangkap di Jalan Sisingamangaraja," terang Afdhal.
Kepada petugas, pelaku mengaku akan membawa ganja itu ke Palembang. Kini, kedua kurir ganja itu sudah diamankan di Mapolsek Patumbak.
"Barang bukti sudah disita. Kita masih kembangkan ini," ujar Afdhal. (fdn/fdn)










































