"Ditahan hingga 7 hari pertama," ujar Condro di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (1/4/2017).
Selain itu, Condro menyebut penyidik telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kejari Magelang juga telah diajak mendampingi saat pra-rekonstruksi sebanyak 2 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan sementara, Condro menyebut ada rasa penyesalan dari pelaku. Polisi menyebut motif pembunuhan itu lantaran AMR sakit hati pernah tepergok Kresna sedang mencuri uang. Kresna lalu melaporkan AMR.
AMR, yang merasa sakit hati, pun merencanakan niat jahatnya itu. Dia kemudian membeli pisau di swalayan dengan alasan akan digunakan untuk prakarya. Pada Jumat (31/3) dini hari, AMR pun melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, AMR dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi sebelumnya memeriksa 16 saksi, yang terdiri dari 13 siswa, 2 pamong, dan 1 kasir.
Kresna ditemukan tewas di barak G17 pada Jumat (31/3) pagi. Dia ditemukan tewas sekitar pukul 04.00 WIB saat akan dibangunkan untuk menjalankan salat subuh. (dhn/fdn)