"Pelaku atau anak tersangka berinisial AMR umur 16 tahun. Kami menyebut seperti itu (anak tersangka) karena masih anak-anak, yakni pelaku atau anak tersangka, karena sesuai undang-undang," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (1/4/2017).
Menurut Condro, AMR telah merencanakan pembunuhan itu. AMR pun dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kresna ditemukan tewas di barak G17 pada Jumat (31/3) pagi. Dia ditemukan tewas sekitar pukul 04.00 WIB saat akan dibangunkan untuk menjalankan salat subuh.
Mau tonton video seru dari 20detik lainnya?
(dhn/fdn)