"Nggak ada itu, ngarang-ngarang. Ya cuma lima orang yang kemarin itu saja yang ditangkap. Kalau ada (penangkapan) ya pasti saya sampaikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (1/4/2017).
Kelima orang itu adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar'ad Fachri Said alias Andre. Kelimanya dijerat dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu nangkap Al-Khaththath itu sopirnya juga diamankan, tetapi kita lepas karena tidak ada kaitannya. Kan ajudannya itu, dia nggak ada hubungannya, jadi kita lepas," ucap Argo.
Saat ini kelima tersangka ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, setelah kesehatannya diperiksa lebih dulu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Herianto Adi Nugroho juga membantah adanya penangkapan 4 orang lainnya. "Nggak ada itu, cuma empat orang saja," ujar Rudy. (mei/fdn)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 