Sekjen FUI dan 4 Tersangka Makar Ditahan untuk 20 Hari Pertama

Sekjen FUI dan 4 Tersangka Makar Ditahan untuk 20 Hari Pertama

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 01 Apr 2017 13:10 WIB
Sekjen FUI dan 4 Tersangka Makar Ditahan untuk 20 Hari Pertama
Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Setelah diperiksa selama 1x24 jam, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan 4 tersangka lainnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.

"Tersangka yang lima orang itu sudah ditahan untuk 20 hari ke depan di Mako Brimob," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (1/4/2017).

Sebelum ditahan, kelima tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Kondisi kelimanya dipastikan sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya itu kan prosedur, kalau mau ditahan harus dilakukan pemeriksaan kesehatan, kita ada tim dokter untuk memeriksa kesehatan para tersangka," tuturnya.

Selain Al-Khaththath, empat orang lainnya adalah Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Diko, dan Mar'ad Fachri Said alias Andre.

"Mereka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang permufakatan makar," imbuh Argo.

Argo menerangkan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap kelimanya. Adapun alasan penahanan adalah subjektivitas penyidik, di antaranya dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads