"Tersangka yang lima orang itu sudah ditahan untuk 20 hari ke depan di Mako Brimob," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (1/4/2017).
Sebelum ditahan, kelima tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Kondisi kelimanya dipastikan sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Al-Khaththath, empat orang lainnya adalah Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Diko, dan Mar'ad Fachri Said alias Andre.
"Mereka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang permufakatan makar," imbuh Argo.
Argo menerangkan penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap kelimanya. Adapun alasan penahanan adalah subjektivitas penyidik, di antaranya dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (mei/fdn)











































