Per 1 April, Jembatan Cisomang Dibuka untuk Semua Jenis Kendaraan

Per 1 April, Jembatan Cisomang Dibuka untuk Semua Jenis Kendaraan

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 01 Apr 2017 13:06 WIB
Ilustrasi (Mukhlis Dinilah/detikcom)
Purwakarta - Perbaikan tahap pertama Jembatan Cisomang, Jalan Tol Purbaleunyi, telah selesai. Terhitung mulai hari ini, 1 April 2017, Jembatan Cisomang di KM 100+700 Jalan Tol Purbaleunyi mulai dioperasikan untuk semua jenis kendaraan.

"Terhitung mulai dini hari tadi atau tepatnya pada tanggal 1 April 2017 pukul 00.00 WIB, Jembatan Cisomang kembali dibuka untuk seluruh golongan kendaraan, kecuali kendaraan kelebihan beban (overload)," ujar General Manager Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi dalam siaran pers kepada wartawan, Sabtu (1/4/2017).

Kendaraan golongan II-IV yang diperbolehkan melintas Jembatan Cisomang adalah dengan beban maksimal 10 ton per sumbu. Sedangkan kendaraan golongan V yang diperbolehkan melintas adalah dengan beban total maksimal 44 ton per kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah perbaikan tahap pertama selesai, pihak Jasa Marga akan melanjutkan perbaikan tahap kedua. Perbaikan tahap kedua diperkirakan selesai pada akhir September 2017.

"Setelah perbaikan tahap satu selesai, kami akan melanjutkan perbaikan tahap dua yang dikerjakan secara simultan dengan perbaikan permanen sehingga proses perbaikan Jembatan Cisomang akan selesai pada akhir September 2017," tutur dia.

Untuk memastikan seluruh kendaraan yang melintas tidak melebihi beban, petugas Jasa Marga dan polisi menyiapkan skenario screening. Kendaraan yang melebihi muatan (overload) akan di-screening menggunakan alat Weight in Motion (WIM).

"Penyaringan kendaraan dengan muatan berlebih yang melintas di Jembatan Cisomang pada ruas Jalan Tol Cipularang, baik dari arah Bandung (KM 120) maupun dari arah Jakarta (KM 83), dengan menggunakan alat WIM, yang bekerja sama dengan Pusjatan," ujar Setia Budi.

Screening juga dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Bandung, tepatnya di KM 41. Kendaraan dengan muatan berlebih akan ditindak.

"Kendaraan yang overload akan dipasangi stiker sebagai tanda pelanggaran batas berat dan dimensi kendaraan," ucapnya.

Kendaraan di luar golongan I diimbau tidak mengangkut muatan dengan kapasitas berlebih. Mengingat kendaraan overload tidak dapat melaju dengan kecepatan minimum yang dipersyaratkan, juga dapat menimbulkan kecelakaan. (mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads