"Penyidik memblokir dana Rp 326 miliar di deposito terkait pungli di TPK Palaran, Samarinda," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2017).
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan DH sebagai tersangka dugaan pemerasan di TPK Palaran, Samarinda. Penggeledahan di rumah tersangka dan kantornya juga sudah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, penyidik sudah menemukan asal-usul uang yang didepositokan. Kini penyidik melakukan klarifikasi untuk penyitaan.
"Selain itu, penyidik juga menemukan banyak transaksi keuangan yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak lain, transaksi tersebut baik dalam bentuk tunai maupun transfer kepada pihak-pihak lain," ujar dia.
Dalam kasus ini, menurut Agung, penyidik mempersangkakan dengan pasal pencucian uang. Dengan begitu, pihak-pihak yang menerima uang dari tersangka yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan dapat dikenai pidana.
"Penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim ini terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka yang menggunakan koperasi sebagai kedok atau alatnya di TPK Palaran, Samarinda, yaitu dengan menetapkan tarif tenaga kerja bongkar-muat (TKBM) secara sepihak, sehingga menimbulkan tingginya biaya yang harus dibebankan kepada pemilik barang dalam proses bongkar-muat," terang Agung. (fdn/dhn)










































