Awak Kabin WNI Bebas dari Tuduhan Miliki Seribu SIM Card di Jeddah

Awak Kabin WNI Bebas dari Tuduhan Miliki Seribu SIM Card di Jeddah

Dhani Irawan - detikNews
Sabtu, 01 Apr 2017 13:02 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Seorang petugas kabin asal Indonesia berinisial VA ditahan pihak kepolisian Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, atas tuduhan kepemilikan 1.000 keping kartu perdana atau SIM card Arab Saudi. Dia pun baru dibebaskan setelah menanti sekitar 1,5 tahun lamanya.

Informasi itu disampaikan oleh Umar Badarsyah selaku Pensosbud KJRI Jeddah, seperti tercantum dalam keterangannya. Umar menyebut peristiwa itu terjadi pada 26 Agustus 2015.

"Saat itu VA mendapat titipan kartu perdana tersebut dari sahabat lamanya yang sama-sama pernah mengikuti training di Maskapai Orient Thai. Menurut sahabatnya itu, kartu-kartu tersebut akan dibagi-bagikan kepada jemaah haji di Tanah Air," ucapnya dalam surat keterangannya, Sabtu (1/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

VA pun bersedia membawa titipan itu dan dijanjikan imbalan 200 riyal. "Pada awalnya saya ragu dan menolak tawaran tersebut karena saya takut terjadi sesuatu saat di bea-cukai maupun setibanya di Batam nanti," tutur VA, seperti diceritakan Umar.

Kemudian, pada 1 September 2015, VA membawa titipan itu dengan rute penerbangan Jeddah-Madinah-Batam. Dia sempat lolos pemeriksaan barang bagasi. Namun kemudian, ternyata pesawat yang akan ditumpanginya mengalami keterlambatan sehingga supervisornya meminta semua kru yang akan bertugas kembali ke crew lounge (ruang tunggu awak kabin).

Setelah itu, pesawat pun mendarat dan mereka diminta segera menuju pesawat. Namun kali ini, VA dihentikan petugas yang mempermasalahkan kepemilikan kartu perdana dalam jumlah besar itu.

"Petugas yang memeriksa bagasi VA akhirnya memanggil rekan petugas lainnya karena menemukan kejanggalan di mana pada setiap kartu tersebut tertera sederet angka nomor ID (iqamah) yang biasa digunakan untuk mengaktivasi kartu perdana di Arab Saudi," ucapnya.

VA akhirnya ditahan dan harus melalui proses penyidikan. Pihak perusahaan tempat VA bekerja juga menugasi seorang pengacara untuk membantu mempercepat penyelesaian kasus tersebut.

"Selanjutnya, pada akhir Januari 2017, VA dengan didampingi perwakilan dari perusahaan secara resmi melaporkan kepada KJRI Jeddah untuk membantu penyelesaian kasus tersebut. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Konjen RI M Hery Saripudin segera merespons dan meminta Tim Pelayanan dan Perlindungan (Yalin) KJRI Jeddah memberikan perhatian khusus dan penanganan cepat untuk penyelesaian kasus tersebut," ujarnya.

"Tim Yalin secara intens melakukan koordinasi dan pendekatan kepada otoritas terkait yang intinya meyakinkan bahwa VA hanya berperan sebagai kurir dan tidak memiliki niat apa pun, termasuk pemanfaatan SIM card untuk tujuan tertentu. Demikian penjelasan Fadhly Ahmad, case officer yang menangani kasus tersebut. Hal itu membuahkan hasil dan VA dibebaskan dari tuntutan hukum dan rencananya akan kembali ke Tanah Air besok dini hari," ucapnya. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads