"Salah objek dan subjek hukum," ujar Nono dalam acara diskusi publik Perspektif Indonesia bertajuk 'DPD Pasca Putusan MA' di Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017).
Lantaran merasa hal itu salah, Nono pun mengaku akan melapor ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ada 2 cara yang akan ditempuh Nono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita bacakan setebal ini, isinya tuntutan pemohon 95 persen copy-paste, MA mengikuti isi tuntutan dari pengacara atas nama pemohon, titik koma garis miring lengkap (ditiru). Kalau memang iya, ini kriminal. Akan kami laporkan ke Bareskrim," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengaku setuju atas pernyataan Nono dan mengecam kesalahan yang dilakukan oleh MA. Meski demikian, dia menegaskan, secara asas, keputusan MA bersifat tetap final dan mengikat.
"Saya setuju 100 persen ada kesalahan, tapi secara asas saya kira perlu diperjelas putusan MA sifatnya final dan mengikat. Meskipun ada salah ketik, silakan dimohonkan (diperiksa ke MK), tapi substansi tidak bisa direvisi," kata Bivitri.
"Kalau mau diadukan ke MK silakan, itu bagus untuk mendorong MA lebih profesional. Tapi secara substansi tidak bisa diabaikan karena kesalahan yang sifatnya tidak substantif," ujarnya. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini