"Langkah hukum ke depan, hak klien kami kan ada untuk mempraperadilankan," kata Ketua Tim Pembela Muslim Achmad Michdan, yang mendampingi Al-Khaththath, di Mako Brimob, Depok, Sabtu (1/4/2017).
Praperadilan, menurut Michdan, dilakukan untuk menguji sangkaan polisi terhadap kliennya. Selain Al-Khaththath, polisi menangkap dan menetapkan 4 tersangka. Keempatnya adalah Zainudin Arsyad, Irwan, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar'ad Fachri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekjen FUI ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob. Ada 34 pertanyaan terkait dengan aksi 313 dan dugaan makar. Sejumlah barang bukti juga disita polisi.
"BB (barang bukti) yang disita beberapa dokumen yang memang berada di mobil Ustaz Al-Khaththath, spanduk, pamflet, dua laptopnya, handphone, dan uang sejumlah kurang-lebih Rp 18 juta, Rp 1 juta di dompet, Rp 17 juta di tas," tutur Michdan. (fdn/dhn)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 