Sekjen FUI Tersangka, Pengacara akan Ajukan Praperadilan

Sekjen FUI Tersangka, Pengacara akan Ajukan Praperadilan

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 01 Apr 2017 11:07 WIB
Sekjen FUI Al-Khaththath (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Pengacara Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al-Khaththath akan mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan status tersangka kliennya. Al-Khaththath ditahan atas sangkaan pemufakatan makar.

"Langkah hukum ke depan, hak klien kami kan ada untuk mempraperadilankan," kata Ketua Tim Pembela Muslim Achmad Michdan, yang mendampingi Al-Khaththath, di Mako Brimob, Depok, Sabtu (1/4/2017).

Praperadilan, menurut Michdan, dilakukan untuk menguji sangkaan polisi terhadap kliennya. Selain Al-Khaththath, polisi menangkap dan menetapkan 4 tersangka. Keempatnya adalah Zainudin Arsyad, Irwan, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar'ad Fachri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menguji pasal yang menurut hemat kami sering dijadikan acuan untuk menjerat suatu tindakan yang relatif, yang masih perlu dipertanyakan. Misalnya kalau makar itu kan harus ada persiapan-persiapan yang berkaitan dengan makar," ucap Michdan.

Sekjen FUI ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob. Ada 34 pertanyaan terkait dengan aksi 313 dan dugaan makar. Sejumlah barang bukti juga disita polisi.

"BB (barang bukti) yang disita beberapa dokumen yang memang berada di mobil Ustaz Al-Khaththath, spanduk, pamflet, dua laptopnya, handphone, dan uang sejumlah kurang-lebih Rp 18 juta, Rp 1 juta di dompet, Rp 17 juta di tas," tutur Michdan. (fdn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads