"BB (barang bukti) yang disita beberapa dokumen yang memang berada di mobil Ustaz Al-Khaththath, spanduk, pamflet, dua laptopnya, handphone, dan uang sejumlah kurang-lebih Rp 18 juta. Rp 1 juta di dompet, Rp 17 juta di tas," ujar Ketua Tim Pembela Muslim Achmad Michdan, yang mendampingi Al-Khaththath, di Mako Brimob, Depok, Sabtu (1/4/2017).
Al-Khaththath dan empat tersangka lainnya, yakni Zainudin Arsyad, Irwan, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar'ad Fachri, disebut Michdan ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Al-Khaththath sendiri diperiksa terkait dengan aksi 313.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BAP hanya berisikan rapat-rapat yang kaitannya dengan aksi 313. Jadi tidak ada yang lain, murni disangkakan karena kegiatan rapat-rapat beliau untuk 313," tutur Michdan. (fdn/dhn)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 