"Seluruhnya dinyatakan ditahan ya," kata Ketua Tim Pembela Muslim Achmad Michdan, yang mendampingi Al-Khaththath, di Mako Brimob, Depok, Sabtu (1/4/2017).
Menurut Michdan, penahanan dilakukan karena polisi mengatakan memiliki cukup bukti atas sangkaan yang dikenakan kepada Al-Khaththath. Adapun 4 orang lainnya adalah Zainudin Arsyad, Irwan, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar'ad Fachri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Michdan, Al-Khaththath dalam pemeriksaan dicecar 34 pertanyaan. Keterangan Al-Khaththath dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak 12 lembar.
"BAP hanya berisikan rapat-rapat yang kaitannya dengan aksi 313," ucapnya. (fdn/dhn)











































