Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya betul ada laporan itu, yang laporan lawyer-nya. Sedang kita selidiki laporannya," ujar Argo kepada detikcom, Sabtu (1/4/2017).
Argo mengatakan Rahmat melaporkan Ismail terkait dengan penyampaiannya saat demo. Rahmat merasa namanya dicemarkan karena dituding sebagai PKI.
Saat ini penyidik masih mendalami laporan tersebut. Penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan kelanjutan laporan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Rahmat, Naupal Al Rasyid, mengatakan sebenarnya ada banyak demonstran yang dianggap mencemarkan nama baik Rahmat.
"Intinya betul kita laporan terhadap orator demo. Sebetulnya ada banyak, tetapi yang kita laporkan salah satunya Ismail itu," ujar Naupal kepada detikcom, Jumat (31/3).
Laporan itu tertuang dalam Nomor TRL/1582/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 Maret 2017. Ismail dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. (mei/fdn)